Translate
ASEP FAKAR, SH. : “KPU TIDAK BISA KERJA SENDIRIAN, HARUS ADA TEMAN YANG MENGAWAL”
Sosialisasi pemilu bupati dan wakil bupati yang dilaksanakan KPU Purwakarta di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Purwakarta, Sabtu (10/11), berlangsung penuh kekerabatan namun sarat muatan dialog tajam. “Berbeda dengan sosialisasi di tempat-tempat yang sebelumnya kami kunjungi, di PWI ini kami mendapat banyak pertanyaan yang lebih spesifik seputar kegiatan penyelenggaran pemilu yang selama ini telah kami lakukan. Maklum wartawan kan ?” ujar Asep Fakar, SH. yang saat itu menjadi salah satu narasumbernya. Narasumber lainnya adalah RMA Said Widodo, AG. Selaku moderator dan notulen adalah Drs. Andries Soetadi dan Drs. Dedi Djanur dari Media Centre KPU Purwakarta. Sedangkan Oyang Binoz dari PWI Perwakilan Purwakarta sebagai pembawa acara. Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua PWI Perwakilan Purwakarta Periode 2012-2015, Taofik Ilyas.
Said Widodo yang juga Kepala Divisi Sosialisasi KPU Purwakarta, sebelum memberikan presentasinya, terlebih dahulu menjawab kepenasaran publik yang sering mempertanyakan sejauhmana kiprah KPU Purwakarta selama ini. Menurutnya banyak sekali yang telah dikerjakan dan masih harus terus diselesaikan KPU Purwakarta. Tidak hanya melaksanakan teknis penyelenggaraan, tetapi juga mengerjakan hal-hal lain yang tak kalah penting. Seperti diantaranya memelihara arsip dokumen dan anggaran, sosialisasi, dan sebagainya. “Apa sih yang dikerjakan KPU Purwakarta ? Pokoknya banyak,” ujar Said singkat.
Pada kesempatan itu, kedua nara sumber berusaha menjelaskan segala hal mengenai seluk beluk penyelenggaraan pemilukada. Said Widodo memberikan penjelasan bersifat umum. Seperti sejarah pemilu, jumlah pemilih pemilu nasional, jumlah pemiih pemilukada Purwakarta 2013, rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilukada Purwakarta 2013, soal KPPS yang dianggapnya merupakan ujung tombak yang luar biasa peranannya, soal Linmas yang anggarannya tidak mengacu pada anggaran KPU, paritisipasi pemilih yang diaharapkan bisa meraih jumlah diatas 72%, Tahapan – Program – Jadwal Waktu Pemilukada Purwakarta 2013, media sosialisasi, jumlah pasangan calon tetap, serta jadwal kampanye. “Harapan kami bisa meraih partisipasi pemilih hingga diatas 72%, syukur-syukur bisa 75%. Kami harap rekan-rekan pers dapat membantunya. Pemilu yang cerdas melahirkan pemimpin yang berkualitas. Hati-hati jangan salah pilih. Apalagi memilih yang salah,” ucap Said.
Kepala Divisi Hukum KPU Puwakarta, Asep Fakar, SH., menyorot penyelenggaraan pemilukada Purwakarta 2013 dari sudut pencalonan, kampanye serta masalah hukum dan perundang-undangan atau PHPU. Dalam ketiga hal tersebut menurutnya KPU tidak bisa bekerja sendirian, tapi harus ada pihak lain yang turut serta mengawalnya. “KPU tidak bisa kerja sendirian, tapi harus ada teman yang mengawalnya,” ucapnya. Seterusnya Asep mengingatkan bahwa jumlah pemilih tetap yang terdaptar pada DPT sudah tidak berubah lagi. Banyak hal mengenai etika dan normatif yang diungkapkan Asep dalam pemaparannya. Diantaranya mengenai partisipasi masyarakat yang mengharapkan para pasangan calon untuk tidak melakukan kebohongan publik.”Para pasangan calon harus turut mencerdaskan masyarakat,” ujar Asep. Hal-hal lain yang Asep jelaskan adalah mengenai persayaratan pencalonan, penetapan dan pengumuman pasangan calon , bentuk-bentuk pelaksanaan kampanye, peraturan kampanye, materi kampanye, jadwal kampanye, penyelesaian PHPU, sifat peradilan pemilukada, larangan dalam kampanye, serta dana kampanye. “Untuk pengaturan dana kampanye KPU telah menggandeng akuntan publik profesional dari Jakarta yang sudah biasa kerjasama. Sedangkan untuk advokasi, kami telah mengontak lawyer dari Bandung dan Purwakarta,” ujar Asep memungkas pemaparannya.
Menjawab pertanyaan para peserta, Asep menerangkan diantaranya bahwa tim kampanye harus didaftarkan terlebih dahulu dan harus jelas, tim kampanye tingkat kabupaten bisa mengangkat tim kampanye tingkat kecamatan, jarak pemasangan alat peraga tiap-tiap pasangan calon harus dalam radius 2 meter, donasi kampanye harus tercatat dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), serta peranan KPU dalam mengahadapi pelanggaran hanya bersifat administratif saja. “ KPU tidak memiliki wewenang melakukan penindakan terhadap pelanggaran dalam pemilu. Hanya bersifat administratif meneruskan laporan pelanggaran ke Panwaslu. Soal kampanye di website , KPU hanya akan melaporkan dan menunggu tindakan apa yang akan diambil Panwas,” kata Asep menandaskan.
Mengenai penghitungan cepat atau Quick Count hasil pemilu, menurut Said Widodo, KPU hanya akan melakukan untuk kepentingan internal saja. “Tidak untuk dipublikasikan agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. Diadakan hanya untuk memantau perkembangan hasil pemilu dari waktu ke waktu selama 24 jam ,” ucap Said. *** KPU Purwakarta